Menu

KPR
FAQ
 
 
 
banner
Card image cap
Dokumen Legalitas

Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah: Pengertian dan Contohnya

24 Dec 2025

Apa itu surat kuasa pengambilan sertifikat tanah? Ketika kamu menggadaikan sertifikat tanah di bank sebagai agunan, setelah cicilannya lunas kamu bisa segera mengambil sertifikat tersebut. Pihak yang bisa mengambil sertifikat tanah tersebut haruslah pihak nasabah atau pihak pemilik sertifikat tanah. Namun, terkadang karena suatu hal pihak tersebut tidak bisa mengambil sertifikat tanahnya sendiri. Jadi, mau tak mau harus ada orang lain yang mewakilinya.Untuk menjaga keamanannya pihak bank biasanya tidak akan memberikan sertifikat tersebut pada pihak lain. Kecuali, jika pihak yang mengambil telah diberikan surat kuasa terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang. Selain bisa digunakan untuk mengambil sertifikat tanah di bank, surat kuasa pengambilan sertifikat tanah ini juga bisa digunakan untuk mengambil sertifikat tanah yang baru jadi di Notaris atau Badan Kantor Pertanahan (BPN).Butuh rekomendasi unit properti baru dan second? Kamu bisa lihat listnya di Brighton. Di Brighton, kamu bisa melihat berbagai listing properti menarik dengan harga yang sangat terjangkau.Baca Juga: Pengertian Gadai Sertifikat Tanah, Kelebihan & Kekurangan, Tempat Gadai, dan Tips GadaiPengertian Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat TanahSurat kuasa adalah surat yang memberikan kuasa atau wewenang pada pihak penerima kuasa atas suatu hal. Dalam kaitannya dengan pengambilan sertifikat tanah, surat kuasa ini memberikan kuasa atau wewenang pada pihak penerima untuk mengambil sertifikat tanah mewakili sang pemilik (baik di bank, notaris/PPAT, atau di BPN) .Sertifikat Tanah adalah dokumen kepemilikan tanah yang posisinya paling tinggi dan terpenting, karena itulah pengambilannya hanya bisa dilakukan oleh pemiliknya atau pihak yang berwenang. Pihak lain yang tidak berkepentingan tidak bisa mengambil sertifikat ini tanpa adanya surat kuasa!Sebab itulah, jika kamu (sebagai pemilik sertifikat tanah) kebetulan tidak bisa mengambil sertifikat tersebut secara langsung. Maka, kamu harus memberikan wewenang pada orang terdekat atau orang kepercayaanmu agar bisa mewakilimu untuk mengambilnya. Tanpa surat kuasa ini, pihak bank/notaris/BPN tidak akan memberikannya.  Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan sertifikat tersebut dan jangan sampai sertifikatnya jatuh ke tangan orang yang tidak tepat.Ketika ingin mengambil sertifikat tanah, selain harus membawa surat kuasa. Pihak yang menerima kuasa juga harus membawa dokumen lain sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.Brighton adalah agen properti terpercaya di Indonesia yang memudahkanmu untuk mengakses berbagi list properti siap jual & beli dari seluruh area di Indonesia. Jika kamu butuh referensi properti, kamu bisa segera mengunjungi website resmi Brighton untuk mencari rekomendasinya!Baca Juga: Ini Dia Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah yang Harus Kamu PersiapkanJenis-Jenis Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat TanahSurat kuasa ini dibagi menjadi beberapa jenis lagi lho, diantaranya adalah: Surat kuasa umum: merupakan jenis surat kuasa yang sifatnya umum, formatnya sederhana, dan juga bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Surat kuasa ini memiliki sifat yang ringan dan tidak membutuhkan tanggung jawab yang terlalu tinggi. Surat kuasa khusus: surat kuasa yang sifatnya khusus dan untuk kepentingan tertentu yang sifatnya mendesak. Surat kuasa istimewa: jenis surat kuasa yang sifatnya terbatas dan sering digunakan untuk hal-hal yang memiliki tanggung jawab yang tinggi dan penting. Surat kuasa ini hanya bisa diwakilkan ke orang yang bersangkutan secara pribadi. Surat ini biasanya memiliki sifat legal, sah, dan memiliki kekuatan hukum. Sebab itulah biasanya jenis surat kuasa ini hanya bisa dibuat oleh PPAT/Notaris/Pejabat yang berwenang. Surat kuasa perantara: perwakilan untuk melakukan aktivitas/tindakan tertentu dengan pihak ke-3 untuk memperoleh kesepakatan bersama.  Nah, itulah beberapa jenis surat kuasa yang harus kamu ketahui. Kamu bisa memilihnya sesuai dengan tingkat kebutuhan. Butuh rekomendasi seputar properti? Hubungi agen Brighton sekarang juga!Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Melalui Website ATR/BPN dan Aplikasi Sentuh TanahkuHal yang Harus Tercantum dalam Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat TanahAgar surat kuasa tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya, kamu harus memperhatikan beberapa hal agar isinya komplit dan valid. Surat kuasa yang baik dan benar setidaknya harus memuat:Tujuan PembuatannyaPertama, adalah tujuan pembuatan surat tersebut. Dalam kasus ini, tujuan utama pembuatan surat kuasa adalah untuk memberikan kuasa dan wewenang pada pihak penerima kuasa untuk mengambil sertifikat tanah di tempat tertentu, seperti di kantor notaris, kantor BPN, atau bank. Tujuan ini harus dicantumkan dengan jelas dan terperinci agar tidak menimbulkan salah tafsir. Tujuan ini juga menjadi dasar atau alasan utama dibuatnya surat kuasa.Identitas Lengkap Pihak TerkaitIdentitas disini adalah identitas pihak Pemberi Kuasa dan pihak Penerima Kuasa. Identitas keduanya harus ditulis secara jelas dan valid. Meliputi nama lengkap, Nomor KTP, alamat, nomor telepon aktif, umur, pekerjaan, hingga hubungan antara keduanya.Informasi Sertifikat TanahJika pokok tujuan dan subjek surat kuasanya sudah jelas, hal lain yang perlu kamu perhatikan adalah objeknya. Objek tersebut adalah sertifikat tanah yang akan diambil. Informasi atas sertifikat tanah tersebut harus dicantumkan dengan jelas. Meliputi nomor sertifikat tanah & nama pemilik, lokasi tanah, luas, batas, dan sejenisnya.Tanda Tangan Pihak TerkaitSurat kuasa pengambilan sertifikat tanah tersebut belum sah jika belum ditandatangani oleh pihak terkait. Pemberi kuasa dan penerima kuasa harus tanda tangan diatas materai terlebih dahulu sebagai bukti bahwa keduanya telah bersepakat. Selain itu, terkadang diperlukan juga tanda tangan dari para saksi yang menyaksikan perjanjian antara keduanya dan tanda tangan pejabat yang berwenang.Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Tanah: Jalur Mandiri dan Menggunakan Jasa PPATNah, itulah beberapa komponen yang harus tercantum dalam surat kuasa pengambilan sertifikat tanah. Apabila diperlukan, kamu juga bisa mencantumkan alasan mengapa tidak bisa mengambil sertifikat tersebut dan memilih memberikan kuasa pada pihak lain. Contoh: sedang berada di luar kota dan sebagainya.Apakah kamu membutuhkan rekomendasi properti? Kalau iya, kunjungi website Brighton ya!Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah   Surat Kuasa Saya yang bertanda tangan di bawah ini:Nama:Nomor KTP:Alamat:Nomor Telepon Aktif:Pekerjaan:Umur:Kemudian disebut sebagai Pemberi Kuasa, memberikan kuasa penuh kepada:Nama:Nomor KTP:Alamat:Nomor Telepon Aktif:Pekerjaan:Umur:Hubungan dengan Pihak Pemberi Kuasa:Yang selanjutnya disebut Penerima Kuasa untuk mengambil sertifikat tanah atas nama ____________ dengan rincian sebagai berikut:Nomor SHM:Lokasi:Yang berada di ________________. Demikianlah surat kuasa ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Surat kuasa ini dibuat atas kehendak Pemberi Kuasa sendiri, tanpa paksaan dari pihak manapun. Kota, Tanggal, bulan, tahun  Pemberi Kuasa                                                                       Penerima Kuasa Materai 10.000(tanda tangan dan nama terang)                    (tanda tangan dan nama terang)  Nah, itulah beberapa pembahasan seputar surat kuasa pengambilan sertifikat tanah. Semoga informasi diatas bermanfaat ya!Jika kamu sedang butuh rekomendasi unit properti dengan harga terjangkau, jangan lupa kunjungi Brighton! Agen properti kepercayaan masyarakat Indonesia!Kunjungi juga Brighton News untuk dapatkan update terkini seputar dunia properti!Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.

Card image cap
Dokumen Legalitas

Inilah Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah

10 Dec 2025

Inilah Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah - Legalitas kepemilikan tanah harus dibuktikan secara hukum. Kepemilikan tanah tidak dianggap sah jika tidak ada bukti yang menunjukkan hak kepemilikan tanah. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga legalitas kepemilikan tanah guna memperkuat hak kepemilikan tanah di mata hukum. Legalitas tersebut berupa sertifikat tanah. Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah yang telah dicatat dalam buku tanah. Untuk itu diperlukan pengetahuan tentang cara pembuatan sertifikat tanah yang baik dan benar. Namun saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara pembuatan sertifikat tanah dan apa saja yang harus dipersiapkan sebelum membuat sertifikat tanah. Hal ini sering dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan dengan membuka jasa pembuatan sertifikat tanah palsu alias tidak terbukti keasliannya. Dengan iming-iming harga murah dan proses pembuatan yang cepat, seringkali orang tergiur untuk menyewa jasa oknum nakal tersebut. Maka untuk itu, agar hal-hal tersebut tidak terjadi dalam kehidupan kita, maka sebaiknya lebih waspada ketika akan membuat sertifikat tanah. Lebih aman lagi jika mengurus sendiri hak milik tanah berupa sertifikat tanah. Nah, disini kami akan memberikan informasi mengenai contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah.Baca juga : Langkah Cepat Buat Sertifikat Tanah ElektronikPengertian Surat KuasaSurat kuasa merupakan surat yang berisi pemberian wewenang. Surat ini memberikan hak kepada orang yang ditunjuk untuk dapat bertindak menurut surat itu dan atas nama kuasanya.Pengertian Sertifikat TanahSertifikat tanah diterbitkan untuk keperluan yang berkaitan dengan pemegang hak milik yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1. Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, sertifikat tanah adalah bukti hak tentang hak milik atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas rumah susun dan hak tanggungan yang telah dicatat dalam buku tanah yang bersangkutan. Sertifikat tanah baru dianggap sah dan memiliki legalitas jika diresmikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah memiliki fitur pengamanan yang bertujuan untuk mengamankan sertifikat tanah agar tidak mudah dipalsukan.Baca juga : Cara Buat Sertifikat Tanah: Jalur Mandiri dan Menggunakan Jasa PPATJenis-Jenis Sertifikat Tanah1. Sertifikat Hak Milik (SHM)Sertifikat hak milik adalah sertifikat kepemilikan penuh atas tanah atau hak atas tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat. Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dikatakan sebagai jenis sertifikat yang paling kuat dan lengkap serta dapat diwariskan dari generasi ke generasi. SHM hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Jika tanah tersebut memiliki SHM, maka akan menjadikan tanah tersebut bernilai tinggi atau mahal.2. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) berlaku untuk kepemilikan perorangan atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah hak seseorang untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut dapat berupa tanah milik pemerintah atau perorangan. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat berlaku hingga 30 tahun dan juga dapat diperpanjang hingga 20 tahun.Baca juga : Cara Cek Sertifikat Tanah Online Melalui Website ATR/BPN dan Aplikasi Sentuh TanahkuCara Pembuatan Sertifikat TanahSebelum mengajukan sertifikat tanah, seseorang harus melengkapi dokumen sebagai syarat kelengkapan. Dokumen-dokumen berikut harus dilengkapi, termasuk: Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dilegalisir Fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Fotocopy NPWP Akta jual beli Pajak penghasilan (Pph) Izin mendirikan bangunan (IMB). Ketentuan Bentuk Dan Isi Sertifikat TanahSertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan hak atau pengelolaan tanah. Sertifikat hak atas tanah dicetak sebanyak 1 lembar berdasarkan informasi yang diperoleh dari data fisik dan data yuridis. Berikut adalah beberapa informasi yang harus dicantumkan dalam sertifikat hak atas tanah, antara lain: Nama pemegang hak atas tanah. Untuk sertifikat perorangan, maka harus dilengkapi dengan foto pemegang hak yang bersangkutan. Jenis hak atas tanah Nomor identifikasi bidang tanah Nomor induk kependudukan atau nomor identitas. Tanggal berakhirnya hak dengan jangka waktu yang ditentukan Kutipan peta pendaftaran seperti informasi tentang geometri, luas, dan letak tanah. Tanggal penerbitan Pengesahan. Baca juga : Ini Dia Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah yang Harus Kamu PersiapkanCara Mengecek Keaslian Sertifikat TanahPermasalahan mengenai keaslian sertifikat tanah seringkali menjadi ketakutan seseorang saat membeli tanah. Di Indonesia sering terdapat jasa pembuatan sertifikat tanah yang dipalsukan atau penggandaan sertifikat tanah yang asli. Oleh karena itu, pemilik tanah harus memahami betul bagaimana cara mengecek keaslian sertifikat tanah dan harus dapat menggunakan jasa orang yang benar-benar dapat dipercaya dalam pembuatan sertifikat tanah. Ada dua cara untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah, antara lain:1. Datang Ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)Pemeriksaan keaslian di kantor BPN akan dilihat berdasarkan peta pendaftaran, buku tanah, surat ukur, dan buku tanah. Secara umum, pengecekan keaslian tidak memakan waktu lama. Kadang sehari sudah tahu hasil keaslian sertifikat tanah tersebut. Apabila hasil pemeriksaan di BPN menunjukkan hasil yang aman atau asli, sertifikat tanah tersebut akan dibubuhi stempel atau stempel. Jika BPN menilai masih ada hal-hal yang janggal, plotting biasanya akan diajukan menggunakan teknologi GPS untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Nantinya hasil kavling akan menunjukkan kebenaran letak tanah yang dimiliki sesuai dengan keterangan yang tertera dalam sertifikat. Jika benar maka hasilnya 100% dan menunjukkan bahwa sertifikat tanah tersebut asli dan sah sesuai dengan data pendaftaran. Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah di lokasi tersebut, maka sertifikat tanah tersebut tidak sah atau palsu.Baca juga : Pengertian Gadai Sertifikat Tanah, Kelebihan & Kekurangan, Tempat Gadai, dan Tips Gadai2. Pengecekan Dapat Dilakukan Secara OnlineAda beberapa cara untuk mengecek keaslian sertifikat tanah secara online.A. KioskKiosK adalah media informasi pertanahan yang tersedia di lobi pelayanan Kantor Pertanahan. Melalui KiosK, masyarakat bisa mendapatkan berbagai informasi secara gratis tanpa harus mengantri di loket.B. WebsiteLayanan pengecekan keaslian ijazah ke BPN secara online dapat dilakukan melalui website resmi BPN yaitu www.bpn.go.idC. Aplikasi Bpn Go MobileAplikasi ini dapat ditemukan di smartphone, baik Android maupun iOS. Aplikasi BPN Go Mobile merupakan salah satu inovasi layanan yang diterapkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dengan mudah dan cepat mengenai persyaratan dan biaya layanan pertanahan.Baca juga : Contoh Isi Sertifikat Tanah Asli: Jenis, Ciri-Ciri, dan Ilustrasinya!Syarat Membuat Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah1. Informasi Pemberi KuasaSalah satu persyaratan untuk membuat surat kuasa adalah memberikan informasi tentang identitas surat kuasa. Tuliskan detail tentang pemberi kuasa seperti nama lengkap, nomor KTP dan alamat.Baca juga : Jangan Panik, Ini Dia Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang!2. Informasi Penerima KuasaSaat membuat surat kuasa, jangan lupa juga tuliskan orang yang diberi surat kuasa, tulis dengan jelas nama lengkap orang yang diberi surat kuasa, nomor KTP dan alamatnya. Sebagai catatan, yang diberi kuasa ini bisa siapa saja, mulai dari saudara, kerabat atau teman dekat yang dipercaya.3. Informasi PropertiSatu hal yang tidak kalah penting adalah adanya informasi tentang sertifikat tanah yang ingin diambil, seperti informasi tentang nomor sertifikat tanah dan lokasi tanah yang tercantum dalam sertifikat tanah.4. Waktu Pembuatan Sertifikat TanahWaktu yang diperlukan untuk pembuatan sertifikat tanah tergantung dari luas dan peruntukan tanah itu sendiri, misalnya:Baca juga : Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah: Pengertian dan ContohnyaLahan pertanian dengan luas lebih dari 2 hektar dan lahan non pertanian dengan luas 2.000 m2 membutuhkan waktu kurang lebih 38 hariLahan pertanian dengan luas lebih dari 2 hektar dan lahan non pertanian dengan luas 2.000-5.000 m2 membutuhkan waktu kurang lebih 57 hariLahan non pertanian dengan luas 5.000 m2 membutuhkan waktu kurang lebih 97 hari.Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat TanahSurat KuasaSaya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : …………………………….. Nomor KTP : ……………………….Alamat : …………………………….Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa   Memberikan kuasa penuh kepada:Nama : …………………………….. Nomor KTP : ……………………….Alamat : …………………………….Selanjutnya disebut Penerima Kuasa Untuk mengambil sertifikat tanah atas nama …. Dengan rincian sertifikat tanah: Nomor Sertifikat Tanah : ………….Lokasi Tanah : ………………………Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan dengan semestinya. Tanggal, bulan, tahun Pemberi Kuasa                                     Penerima Kuasa   (tanda tangan nama lengkap)           (tanda tangan nama lengkap)      Demikian ulasan artikel tentang Inilah Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah, semoga bermanfaat.Baca juga : Biaya Pecah Sertifikat Tanah: Pengertian, Komponen, dan Dokumen PersyaratannyaButuh rekomendasi unit properti sesuai kebutuhanmu? Cari referensinya di Brighton ya! Kunjungi juga Brighton News agar kamu lebih update tentang perkembangan dunia properti!Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.

Card image cap
Dokumen Legalitas

Surat Perjanjian Gadai Tanah: Pengertian dan Contohnya

11 Feb 2026

Surat Perjanjian Gadai Tanah- Ketika tengah melakukan proses gadai tanah. Otomatis, kamu membutuhkan yang namanya surat gadai. Dokumen tertulis ini bisa menjadi bukti yang sah atas transaksi gadai tanah yang dilakukan.Nah, berikut ini ulasan lebih lanjut seputar surat gadai tanah!Baca Juga: Pengertian Gadai Sertifikat Tanah, Kelebihan & Kekurangan, Tempat Gadai, dan Tips GadaiPengertian Surat Perjanjian Gadai TanahSecara umum gadai dapat diartikan sebagai hak yang diperoleh atas suatu benda yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai (kreditur). Dengan begitu gadai tanah merupakan perbuatan untuk menjadikan tanah tersebut sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh pihak lain (contohnya saja Pegadaian).Gadai merupakan salah satu aktivitas yang cukup lumrah di kalangan masyarakat, terutama dalam hal pinjam-meminjam. Sementara itu, surat gadai dapat diartikan sebagai perjanjian antara kedua belah pihak (pemilik tanah dan pemberi pinjaman) yang berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama.Dalam surat perjanjian gadai tanah disebutkan juga sanksi jika salah satu pihak melanggar kewajibannya. Ada juga peraturan tambahan yang mengatur secara jelas mengenai jumlah pokok hutang dan bunga, waktu gadai dan pelunasan, metode pembayaran, dan berbagai peraturan-peraturan tambahan lainnya yang dicantumkan secara jelas dalam pasal-pasal khusus.Adanya surat perjanjian gadai ini tentu saja akan memberikan rasa aman pada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas gadai.Baca Juga: Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah dan PengertiannyaContoh Surat Perjanjian Gadai Tanah 1SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH Pihak-Pihak yang bertanda tangan dibawah ini, yakni:1.________________________(Nama Lengkap),_____________(Umur), __________________________________(Alamat Lengkap),________________________________ (Nomor NIK) _________________________(Pekerjaan), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.2.     ________________________ (Nama Lengkap),_____________ (Umur), __________________________________ (Alamat Lengkap),________________________________ (Nomor NIK) _________________________(Pekerjaan), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan disebut sebagai “Para Pihak”, dengan ini menerangkan bahwa:a.      Pihak Pertama merupakan Pemilik Sah yang memegang kekuasan penuh atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor ______________. Tanah tersebut berlokasi di __________, Desa____________, Kecamatan_______________, Kabupaten_____________, Provinsi______________, sebagai mana yang diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor___________, tanggal ___,___,_____, seluas _________ m2 (_____________________jumlah luas dalam huruf), yang selanjutnya akan disebut sebagai “Tanah”.b.     Melalui Surat Perjanjian Gadai Tanah ini, Pihak Pertama menyatakan akan menggadaikan Tanah tersebut kepada Pihak Kedua.c.      Para Pihak telah bersepakat bahwa Surat Perjanjian Gadai Tanah ini akan mulai berlaku semenjak tanggal penandatanganan perjanjian.d.     Para Pihak bersepakat untuk saling mengikatkan diri pada aturan dan kebijakan lebih lanjut dengan ketentuan-ketentuan lebih lanjut sebagaimana yang tertera dalam pasal-pasal berikut ini:Pasal 1: Jaminan dari Pihak PertamaPihak Pertama memberikan jaminan bahwa Tanah tersebut merupakan Tanah Hak Milik Pribadi. Pernyataan ini dikuatkan dengan hadirnya 2 orang saksi yang turut serta menandatangani Surat Perjanjian ini sebagai saksi.Kedua orang saksi tersebut, yakni:Saksi 1Nama:NIK:Pekerjaan:Alamat Lengkap:Hubungan dengan Pihak Pertama:Saksi 2Nama:NIK:Pekerjaan:Alamat Lengkap:Hubungan dengan Pihak Pertama:Pasal 2: Masa Berlaku GadaiPerjanjian gadai Tanah ini berlaku untuk _____ tahun (…………………………………………, dalam huruf). Terhitung sejak tanggal ____,_____,_______ sampai dengan tanggal ____,______,________.Sebelum jangka waktu diatas berakhir, Pihak Kedua tidak diperbolehkan meminta Pihak Pertama untuk mengakhiri jangka waktu gadai. Kecuali, apabila ada kesepakatan terlebih dahulu di antara kedua belah pihak.Pasal 3: Kesepakatan HargaHarga yang disepakati atas gadai Tanah selama jangka waktu tersebut adalah Rp ________________ (…………………………….……………, dalam huruf). Pihak Kedua akan membayar keseluruhan harga tersebut sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Gadai Tanah ini. Sebagai bukti pembayaran yang sah, Pihak Kedua akan memberikan bukti pembayaran yang sah berupa Kwitansi.Pasal 4: Ketentuan Seputar TanahSebagai jaminan, Pihak Pertama akan menyerahkan SHM atas Tanah tersebut kepada Pihak Kedua pada saat penandatanganan Surat Perjanjian Gadai Tanah. Status kepemilikan Tanah tersebut sepenuhnya berada di tangan Pihak Pertama.Pihak Kedua dilarang melakukan berbagai perbuatan hukum yang bertujuan untuk melakukan perpindahan tangan kepemilikan sertifikat tanah yang dijaminkan. Seperti: melakukan balik nama, menjual, atau melakukan perbuatan lain yang berpotensi mengakibatkan perpindahan kepemilikan selama perjanjian masih berlangsung.Jika Pihak Kedua sengaja melakukan hal-hal yang dilarang dalam perjanjian ini. Maka, atas perbuatannya untuk memindahtangankan kepemilikan tanah, Pihak Kedua dapat dikenai sanksi dan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 Kitab UU Hukum Pidana.Baca Juga: Contoh Surat Kepemilikan Tanah: Jenis, Syarat, dan TahapPasal 5: BungaAtas transaksi gadai ini, Pihak Pertama akan dikenakan dengan sejumlah bunga. Keseluruhan uang gadai dan tambahan bunga ini harus dibayarkan oleh Pihak Pertama ketika batas waktu gadai sudah selesai.Untuk besaran bunga gadai ditetapkan sebesar ____% (………………….., dalam huruf). Per bulannya, menganut bunga flat/rata. Perhitungan besarnya bunga adalah sebagai berikut: Hutang pokok: Rp …………………………………………. Bunga: …….% x ……. (bulan) x Rp ……………… (hutang pokok): Rp …………………………… Total pembayaran: hutang pokok + total bunga = Rp ………………… + Rp …………………..= Rp ……………………………… (…………………………………………., terbilang dalam huruf). Pasal 6: Denda atas Keterlambatan PembayaranJika Pihak Pertama melebihi batas waktu pembayaran pada tanggal ____,____,______, maka Pihak Pertama akan dikenai denda yang telah ditetapkan sebesar ______% dari total hutang.Jika setelah tanggal tersebut, Pihak Pertama tidak dapat melunasi kewajibannya pada Pihak Kedua maka Pihak Pertama akan memberikan kuasa penuh pada Pihak Kedua untuk menjual tanah tersebut. Jika harga penjualannya lebih besar dibandingkan sisa hutang, maka Pihak Kedua harus memberikan sisa hasil penjualannya pada Pihak Pertama.Penjualan unit tanah tersebut harus dilakukan dengan sepengetahuan dan seizin Pihak Pertama.Baca Juga: Surat Pelepasan Hak Tanah: Pengertian, Tujuan, Syarat dan ContohnyaPasal 7: Ketentuan LainnyaHal-hal lainnya yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan dibahas dan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak. Apabila terjadi perselisihan, Para Pihak akan menyelesaikannya secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka Para Pihak akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa NotarisPasal 8: Surat PerjanjianSurat perjanjian ini dibuat rangkap 2 dengan masing-masing telah ditandatangani diatas materai oleh Para Pihak dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Masing-Masing pihak akan memegang salah satu surat perjanjian sebagai bukti tertulis atas perjanjian yang telah dilaksanakan.Demikian Surat Perjanjian Gadai Tanah ini dibuat atas kesadaran masing-masing pihak agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. ____,__________________ (kota, tanggal)  PIHAK PERTAMA                                                PIHAK KEDUA   [ ------------------------- ]                                   [ ------------------------ ]   SAKSI-SAKSI:SAKSI PERTAMA                                                 SAKSI KEDUA   [ ------------------------- ]                                         [ ------------------------ ] Nah, itulah beberapa pembahasan seputar contoh surat perjanjian gadai tanah. Pastikan kamu membeli tanah yang sudah ber-SHM, tidak sedang bersengketa, ataupun tengah digadaikan ke pihak lainnya ya. Kalau kamu masih bingung cari referensi tanahnya dimana, hubungi saja agen properti terpercaya Brighton! Agen kami siap membantumu mencari tanah yang kamu inginkan!Mau cari artikel lainnya seputar dunia properti? Kunjungi Brighton News!

Card image cap
Dokumen Legalitas

Surat Kuasa Bank: Pengertian, Tujuan, dan 2 Contohnya

20 Dec 2025

Surat Kuasa Bank- Ketika kamu harus mengurus transaksi yang berhubungan dengan perbankan, tapi kebetulan kamu tidak bisa melakukannya sendiri. Kamu tentunya membutuhkan surat kuasa untuk memberikan wewenang sementara pada pihak lain agar bisa mewakilimu mengurus transaksi di bank. Contohnya saja, untuk pengambilan uang tunai, atau melakukan berbagai transaksi lainnya.Surat kuasa bank ini juga diperlukan ketika kamu ingin memberikan kuasa kepada pihak bank untuk melakukan tindakan atas suatu rekening tertentu. Contoh untuk mencairkan sisa uang yang ada di dalam tabungan ketika pemiliknya sudah meninggal (dilakukan oleh ahli waris).Lalu sebenarnya apa itu surat kuasa bank dan bagaimana contohnya. Yuk simak ulasan lebih lanjutnya dari Brighton berikut ini!Baca Juga: 2 Cara Mengembalikan Rumah KPR ke BankPengertian Surat Kuasa BankSecara umum surat kuasa dapat diartikan sebagai surat yang digunakan untuk memberikan wewenang atau kuasa kepada seseorang untuk mewakili pihak pemberi kuasa untuk melakukan tindakan atau aktivitas legal lainnya secara tertulis. Dalam pengurusan beberapa berkas administrasi termasuk yang berhubungan dengan perbankan, tentunya memerlukan surat kuasa ini agar pihak yang diberikan wewenang bisa menjalankan tugas yang diberikan.Berdasarkan pengertian di atas, kita juga dapat menyimpulkan bahwa surat kuasa bank adalah surat yang memberikan izin tertulis kepada pihak lain untuk mewakili seseorang dalam mengurus aktivitas perbankannya.Mengingat pihak penerima kuasa memiliki wewenang khusus untuk bertindak atas nama pemberi kuasa. Maka pastikan kamu memberikan surat kuasa ini pada orang yang benar-benar bisa dipercaya dan bertanggung jawab ya.Baca Juga: Surat Perjanjian Gadai Tanah: Pengertian dan ContohnyaTujuan Pembuatan Surat Kuasa BankFungsi adanya surat kuasa ini tentunya adalah memberi wewenang pada pihak lain untuk mengurus transaksi perbankan. Dengan begitu ketika kamu berhalangan hadir ada orang lain yang bisa mewakili tindakan atau aktivitas perbankanmu. Adanya surat kuasa ini juga sebagai bukti untuk meyakinkan pihak bank dengan begitu pihak bank bisa menindak lanjuti transaksi yang akan dilakukan.Dengan surat kuasa ini kamu bisa  memberikan kuasa pada pihak lain untuk: melakukan pencairan uang atau tarik tunai di bank, membuat rekening bank atas namamu, melakukan transfer antar rekening dalam jumlah besar, mengurus ATM atau kartu tabungan yang hilang, dan sejenisnya.Baca Juga: Contoh Surat Kepemilikan Tanah: Jenis, Syarat, dan TahapContoh Surat Kuasa Bank untuk Mengambil UangSurat Kuasa Bank  Saya, yang bertanda tangan di bawah ini atas:Nama Lengkap:Tempat dan Tanggal Lahir:Alamat Lengkap: Nomor KTP :Nomor Telepon :Yang kemudian disebut sebagai Pihak Pemberi Kuasa, dan,Nama Lengkap:Tempat dan Tanggal Lahir:Alamat Lengkap: Nomor KTP :Nomor Telepon :Hubungan dengan Pihak Pemberi Kuasa:Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Penerima Kuasa.Melalui Surat Kuasa Bank ini, Pihak Pemberi Kuasa memberi wewenang pada Pihak Penerima Kuasa untuk mengambil uang secara tunai di:Nama Bank:Alamat Bank:Atas,Nomor Rekening:Nama Pemilik Rekening:Nominal: Rp …………………………………………………(…………………………….terbilang)Demikian Surat Kuasa Bank ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.   ______,______________Pihak Pemberi Kuasa                                                                         Pihak Penerima Kuasa     (……………………………)   (……………………………..)                                                     Nah, itulah contoh surat kuasa pada orang lain untuk mengambil sejumlah uang di Bank, mewakili pemilik rekening. Untuk pengambilan uang jenis ini (utamanya yang bernominal besar), kamu juga harus membawa bukti pendukung lainnya. Mulai dari Buku Rekening Tabungan Asli, KTP Pihak Penerima dan Pemberi Kuasa beserta fotokopinya, dan sejenisnya.Untuk pengambilan dalam jumlah besar yang dikuasakan, akan lebih baik jika pihak pemilik rekening memberitahu pihak bank terlebih dahulu.Baca Juga: Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah dan PengertiannyaContoh Surat Kuasa 2 Resmi BankSurat Kuasa Bank (Kop Surat Perusahaan Pemberi Kuasa)SURAT KUASA  Yang bertanda tangan dibawah ini,Nama: …………………………………………. (Nama Pemberi Kuasa)Alamat: …………………………………………. (Alamat Pemberi Kuasa)No. Identitas: …………………………………………. (No. Identitas Pemberi Kuasa)Jenis Identitas: (Pilih salah satu: KTP/SIM/KITAS/KITAP)No tlp/alamat e-mai : (No Tlp/ Alamat e-Mail Pemberi Kuasa)Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pemberi Kuasa atau Pihak Pertama.Yang dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku …………………………  (Jabatan) ………………………… (Nama Perusahaan) berdasarkan ………………………………………………. (tujuan pemberian kuasa) dan oleh sebab itu bisa menjalankan kuasa secara sah atas:Nama: …………………………………………. (Nama Penerima Kuasa)Alamat: …………………………………………. (Alamat Penerima Kuasa)No. Identitas: …………………………………………. (No. Identitas Penerima Kuasa)Jenis Identitas: (Pilih salah satu: KTP/SIM/KITAS/KITAP)No tlp/alamat e-mail: …………………………………………. (No Tlp/ Alamat e-Mail Penerima Kuasa)Yang selanjutnya menjadi Pihak Penerima Kuasa atau Pihak Kedua selaku ……………………(jabatan) …………….. (nama perusahaan).Dengan surat kuasa ini, Penerima Kuasa dapat melakukan perbuatan berikut ini kepada rekening dengan nomor …………………………………………. Atas nama …………………………………………. (diisi nama pemilik rekening): Melakukan pendaftaran Internet Banking dan Mobile Banking atas nama rekening tersebut. Memperoleh informasi (inquiry and reporting) atas akun rekening tersebut. Melakukan transaksi melalui Internet Banking atau Mobile Banking terhadap rekening tersebut. Berdasarkan keperluan di atas Penerima Kuasa memiliki wewenang untuk menghadap pejabat bank ……………………….(nama bank), memberikan keterangan kepada pihak bank ……………………….,  dan menerima keterangan dari pihak bank, memberikan instruksi kepada pegawai bank, menandatangani segala dokumen dan melakukan tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Surat Kuasa ini, tanpa ada yang dikecualikan.Melalui surat ini, Pemberi Kuasa menyatakan akan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala dampak dan akibat pemberian surat kuasa dan membebaskan Pihak Bank dari segala jenis gugatan, tuntutan, tanggung jawab, dan tindakan hukum lainnya dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun. Termasuk oleh Pemberi Kuasa sendiri.Surat Kuasa ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua kedua belah pihak dan berlaku selama ………………………. (bulan) terhitung sejak tanggal _____,____,_____ sampai tanggal ___,____,______ selama Pihak Pemberi Kuasa berada di Luar Negeri untuk kepentingan bisnis dan tidak dapat mengurus keperluan sesuai dengan poin-pon di atas sendiri.Demikian surat kuasa sementara ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (Kota),(Tanggal) Pemberi Kuasa,  (Materai Rp 10.000)(Nama Jelas Pemberi Kuasa) (Jabatan Pemberi Kuasa)  Penerima Kuasa,   (Nama Jelas Penerima Kuasa) (Jabatan Penerima Kuasa) Nah, itulah beberapa pembahasan seputar surat kuasa bank. Intinya, surat kuasa ini diperlukan guna memberikan kewenangan sementara pada pihak lainnya untuk mewakili seseorang (pemilik rekening/akun perbankan) dalam mengurus hal-hal yang terkait dengan kepentingan perbankan.Pastikan kamu hanya memberikan surat kuasa ini pada orang yang kamu percayai ya mengingat fungsinya yang sangat vital!Butuh rekomendasi properti di berbagai wilayah yang ada di Indonesia? Yang lokasinya strategis dan harganya terjangkau? Yuk, cari rekomendasinya di Brighton! Kunjungi juga artikel lainnya seputar properti di Brighton News ya!

Card image cap
Dokumen Legalitas

4 Ciri-Ciri AJB Palsu dan Cara Menghindarinya

16 Jan 2026

Apa saja ciri ciri AJB palsu? Dalam transaksi jual beli tanah dan pengurusan balik nama sertifikat tanah, kamu pastinya harus mengurus AJB terlebih dahulu di kantor PPAT setempat. Belakangan ini, marak beredar kasus AJB palsu. Lalu, bagaimana ciri-ciri AJB Palsu dan cara membedakannya? Yuk, simak pembahasan seputar AJB berikut ini supaya kamu tidak tertipu nantinya!Baca Juga: Apa itu Surat AJB : Pengertian, Perbedaan, Ciri, Kegunaan, Isi, Syarat & Proses PengurusanPengertian AJBAJB merupakan singkatan dari Akta Jual Beli, merupakan dokumen otentik yang berupa bukti transaksi jual beli dan peralihan hak atas tanah atau bangunan. Pembuatan AJB ini tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang Berwenang dan terdaftar di BPN. Proses penandatanganan AJB juga harus dilakukan dan didampingi oleh PPAT yang kamu tunjuk.Dengan adanya AJB yang sah dan valid, maka kamu bisa melanjutkan proses balik nama properti tanah & bangunan yang telah dibeli.Baca Juga: Rekomendasi Cat Ruang Tamu Minimalis 2 Warna, Bikin Betah dan NyamanPentingnya Keabsahan dan Keaslian AJBCiri-Ciri AJB Palsu – AJB merupakan bukti transaksi resmi dan sah atas kegiatan jual beli tanah & rumah dengan harga dan ketentuan lainnya yang telah disepakati bersama (antar kedua belah pihak). AJB menjadi dasar bagi penjual & pembeli untuk memenuhi tanggung jawab masing-masing dalam transaksi jual beli tersebut. AJB juga menjadi bukti tambahan untuk menggugat salah satu pihak yang lalai atau gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.Beberapa fungsi AJB yang lainnya adalah : Bukti kuat atas transaksi jual beli tanah & rumah yang sah dan disetujui oleh kedua belah pihak. Landasan utama agar kedua pihak (penjual & pembeli) saling memenuhi kewajibannya masing-masing. Syarat untuk mengurus balik nama sertifikat tanah & rumah. Karena memiliki banyak sekali fungsi yang penting. Maka, keabsahan AJB ini haruslah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan valid. Apabila ternyata dikemudian hari ditemukan bahwa AJB tersebut tidak sah, maka AJB tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.Perjanjian antara pihak yang terlibat juga jadi tidak sah, begitu pula dengan transaksinya, dan pengurusan sertifikat juga tidak dapat diproses. Karena itulah, kita harus mengetahui ciri-ciri AJB palsu supaya terhindar dari tindak penipuan sejenis.Baca Juga: Biaya Provisi adalah : Pengertian, Persentase, dan Cara HitungnyaCiri-Ciri AJB PalsuBelakangan ini banyak beredar kasus AJB palsu yang diedarkan oleh Mafia Tanah dan oknum-oknum tak bertanggung jawab lainnya. Kasus pemalsuan ini tentu saja sangat merugikan banyak pihak. Baik penjual & pembeli, bahkan hingga pihak PPAT yang namanya dicatut.Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) ini sendiri terkait dengan pelanggaran Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun serta Pasal 264 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.Berikut ini bunyi pasal 263 ayat 1 KUHPidana terkait dengan ancaman pemalsuan AJB, “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”Meskipun sudah ada banyak sekali pasal yang melarang tindak pemalsuan AJB. Namun, masih ada banyak oknum yang melakukan tindak pidana ini sehingga kita harus tetap berhati-hati dalam membuat AJB.Nah, ini dia beberapa ciri-ciri AJB Palsu yang harus kamu ketahui : Proses pembuatan dan penandatangan dilakukan secara tidak langsung, atau tidak dilakukan dan diawasi oleh PPAT. Kamu dikenakan biaya yang tidak wajar, lebih besar dibandingkan tarif pembuatan yang dianjurkan. Tanah/bangunan yang dijadikan objek transaksi tidak sah. Seperti yang statusnya belum jelas, masih bersengketa, dan sejenisnya. Dan lain sebagainya. Untuk ciri fisiknya biasanya tidak ada yang terlalu mencolok, kecuali bagian tanda tangan dan isi. Sebuah AJB menjadi tidak sah ketika AJB tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya.Baca Juga: Rukun Jual Beli : Pengertian, Syarat, dan Kriteria Barang yang Tidak Dapat Diperjual BelikanTips Agar Terhindar dari AJB PalsuKurangnya pemahaman masyarakat awam tentang AJB dan tata cara pengurusan AJB yang benar kerap kali dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk mencari keuntungan sepihak. Akhirnya, penjual & pembeli memasrahkan pembuatan AJB tersebut kepada oknum tersebut, karena sudah terlanjur percaya.Oknum tersebut biasanya memalsukan AJB tersebut, tidak menggunakan jasa PPAT sebagaimana seharusnya dan mencatut nama serta tanda tangan PPAT setempat. Dalam hal ini, ada beberapa pihak yang dirugikan yakni penjual, pembeli, dan PPAT tersebut. Prosedur pengurusannya juga tidak dilakukan sesuai ketentuan sehingga AJB tersebut jadi tidak sah.Agar terhindar dari tindak penipuan tersebut. Kamu (baik penjual dan pembeli) harus memantau proses pembuatan AJB secara langsung. Datangi kantor PPAT setempat yang terpercaya untuk mengurus AJB tersebut secara langsung, tanpa melalui perantara.Baca Juga: 14 Model Atap Rumah Memanjang yang Unik dan KreatifModus Penipuan Mafia TanahCiri-Ciri AJB Palsu – ada banyak sekali modus penipuan yang dilakukan oleh mafia tanah. Berikut ini beberapa diantaranya yang harus kamu waspadai : Modus pemalsuan akun mantan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelaku bekerja sama dengan oknum BPN, mencari tanah yang telah bersertifikat. Kemudian, keduanya menerbitkan AJB atau Akta Peralihan palsu atas tanah tersebut. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar untuk pengajuan gugatan ke PTUN untuk membatalkan sertifikat kepemilikan sah yang telah ada. Mafia tanah bekerja sama dengan oknum pegawai pemerintah daerah, mencari tanah yang sertifikatnya belum diurus. Setelah ada target, para pelaku kemudian kerjasama untuk membuat dokumen bukti kepemilikan tanah palsu sebagai pembanding atas dokumen yang dimiliki korban. Oknum tersebut kemudian membuat girik/akta/akta peralihan palsu untuk pengajuan penerbitan sertifikat. Kemudian, terjadilah penguasaan lahan secara tidak sah. Dalam modus ini, oknum BPN akan membuat gambar ukur/peta bidang pemalsu atas tanah yang belum bersertifikat tersebut. Modus penyalahgunaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Sertifikat seolah-olah sudah diserahkan pada pemohon. Kemudian, pelaku akan mengubah data identitas kepemilikan dan luas bidang tanah dari sertifikat tersebut. Dalam modus ini, ada 2 korban yakni pemohon PTSL dan pemilik tanah yang lahannya diambil. Modus terakhir adalah sindikat mengakses data kepemilikan tanah yang ada di Sistem Komputerisasi Kerja Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN secara ilegal kemudian melakukan pengubahan data yang ada. Karena modus mafia tanah sangatlah beragam, kamu harus hati-hati dalam pembuatan AJB agar tidak tertipu atau ketika ingin membeli tanah yang bersertifikat AJB saja. Jika kamu adalah pemilik lahan, pastikan kamu sudah memiliki SHM tanah tersebut atas namamu sendiri. Kemudian, lakukan pengecekan berkala atas tanah tersebut untuk memastikan bahwa tanah tersebut aman. Jangan lupa selalu taat bayar PBB (Pajak Bumi Bangunan) atas tanah tersebut ya. Sekian informasi yang dapat brighton berikan. Ikuti terus artikel lainnya, semoga bermanfaat.

Card image cap
Dokumen Legalitas

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dalam Bentuk Teks dan Gambar

09 Feb 2026

Adakah contoh surat perjanjian jual beli tanah? Ketika kamu melakukan transaksi jual beli tanah. Tentu saja, kamu membutuhkan yang namanya surat perjanjian jual beli tanah. Surat ini akan mengikat kesepakatan adanya transaksi antar kedua belah pihak. Dengan adanya bukti hitam diatas putih, maka perjanjian dan semua kesepakatan yang terjalin akan lebih kuat dimata hukum. Sehingga tidak akan ada pihak yang bisa mengingkari kesepakatan yang telah dibuat.Baca Juga: Rincian Biaya Notaris Jual Beli TanahBaca Juga: Rumah Minimalis: Pengertian, Karakteristik, Keuntungan, dan ReferensinyaPengertian & Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli TanahSurat Perjanjian Jual Beli Tanah merupakan sebuah surat atau dokumen perjanjian antara penjual dan pembeli tanah. Dalam dokumen tersebut dicantumkan identitas kedua belah pihak yang melakukan transaksi, objek yang diperjual belikan (dalam hal ini tanah. Lengkap dengan lokasi, luas, batas, dan harga), hak dan kewajiban antar pihak yang terlibat, dan juga pasal-pasal yang mengikat perjanjian.Di bagian bawah dokumen, ada tanda tangan penjual dan pembeli diatas materai sehingga memiliki posisi hukum yang lebih kuat. Selain itu, biasanya dicantumkan pula saksi-saksi yang menyaksikan perjanjian jual beli tanah tersebut secara langsung.Baca Juga: Terbaru! Daftar Harga Rumah Minimalis di Indonesia tahun 2022Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah adalah sebagai jaminan bahwa kedua belah pihak saling bersepakat untuk memenuhi perjanjian jual beli tanah, sebagaimana yang tercantum dalam isinya. Surat ini juga bisa dijadikan sebagai bukti tambahan untuk mengajukan gugatan kepada pihak yang ingkar janji. Selain itu, surat ini juga dapat dijadikan sebagai bukti awal adanya peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.Baca juga : Syarat Hibah Tanah, Ketentuan, dan Contoh SuratnyaAsas yang Digunakan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah1. Asas TunaiBermakna bahwa pembayaran dan pelunasan harus segera ditunaikan sesuai dengan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli.Baca juga : Tips Mudah! Cara Menghitung Luas Tanah yang Akurat dan Tepat2. Asas TerangArtinya, proses jual beli harus dilakukan secara terbuka (terang-terangan), tidak boleh ada hal yang ditutup-tutupi. Semuanya harus dilakukan secara transparan. Asas terang ini pun dinyatakan sah apabila prosesnya dilakukan di hadapan notaris/PPAT yang terdaftar dan berwenang.Baca juga : Genteng Tanah Liat: Harga, Jenis, Kelebihan dan KekuranganHal-Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Jual Beli Tanah Status tanah tersebut, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak. Keaslian Bukti Kepemilikan Tanah (SHM) Harga dan luas tanah, apakah tanah tersebut sudah dihargai di harga yang wajar atau terlalu mahal. Sistem pembayaran, cash lunas atau angsuran, transfer atau tunai. Detail tentang tanah, misal seputar lokasi, batas, dan luasnya. Jangan sampai tanah tersebut hanyalah tanah fiktif atau ternyata tumpang tindih dengan tanah milik orang lain. Saksi dan jaminan. PPAT yang digunakan. Biaya lainnya, sehubungan dengan pajak, iuran, dll. Masa berlaku perjanjian. Baca juga : Cara Buat Sertifikat Tanah: Jalur Mandiri dan Menggunakan Jasa PPATContoh Surat Perjanjian Jual Beli TanahAgar lebih mudah memahami surat perjanjian jual beli tanah beserta dengan isi dan pasal-pasal terkaitnya, berikut ini ada beberapa contoh surat perjanjian jual beli tanah yang bisa kamu jadikan referensi.Baca juga : Contoh Surat Kepemilikan Tanah: Jenis, Syarat, dan Tahap1. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dalam Bentuk Gambar Baca juga : Langkah Cepat Buat Sertifikat Tanah Elektronik2. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dalam Bentuk Teks  Contoh 1:  CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI TANAHYang bertanda tangan di bawah ini: Nama: ---------------------------------------------------- Umur: ---------------------------------------------------- Pekerjaan: ------------------------------------------------Alamat: ---------------------------------------------------Nomor KTP / SIM: -------------------------------------- Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama: ---------------------------------------------------- Umur: ---------------------------------------------------- Pekerjaan: ------------------------------------------------Alamat: ---------------------------------------------------- Nomor KTP / SIM: ------------------------------------- Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut: Pasal 1 PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomor sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomor gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi. Pasal 2 Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. ------- ------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri. Pasal 3PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijualnya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apapun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak. Pasal 4 Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA. Pasal 5 Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA. Pasal 6 Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas: a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA. b. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA. Pasal 7 Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak. Pasal 8 a. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat. b. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan ------ ). Pasal 9 Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam surat menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini. Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ( ---- - tempat ------) pada hari ( ---------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( -- - bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf ---)] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.  PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA [ ------------------------- ] [ ------------------------ ] Baca juga : Tips Investasi Tanah Yang Harus DiperhatikanBaca juga : Apa Itu Surat Keterangan Tanah dan Fungsinya? Contoh 2  Pada tanggal, ________ kami yang bertanda tangan di bawah ini:Pihak 1 Nama: Umur: Pekerjaan: Alamat: Pihak pertama disebut penjual, telah melakukan jual beli dengan pihak 2 yang bernama:Nama: Umur: Pekerjaan: Alamat: Pihak kedua disebut pembeli, dengan ini pihak pertama menjual sebidang tanah seluas _____m2 kepada pihak kedua sebesar Rp _________(terbilang) dengan pasal sebagai berikut:Pasal IPihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp _________(terbilang) sebagai penjualan sebidang tanah berikut bangunan di atasnyaPasal IIApabila suatu hari terjadi perselisihan atas sebidang tanah dan rumah tersebut kedua pihak terkait berjanji akan menyelesaikannya dengan jalur hukum, apabila tidak ada solusi yang ditemukan pada jalur kekeluargaan. Pasal PenutupPerjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukumDemikian surat perjanjian ini dibuat oleh pihak pertama dan pihak kedua tanpa ada paksaan dari pihak manapun (tanggal) Pihak PertamaPihak Kedua(____________)  (____________)Saksi-saksi dari perjanjian ini adalah:Saksi 1: Saksi 2:Saksi 3: Baca juga : Cara Untung Besar Investasi TanahBaca juga : Cara Menjual Tanah Dengan CepatNah, itulah beberapa pembahasan seputar surat perjanjian jual beli tanah dan contoh surat perjanjian jual beli tanah. Semoga informasi diatas bermanfaat ya, 

Card image cap
Dokumen Legalitas

AJB Rumah KPR: Panduan Lengkap Proses, Biaya, Syarat Terbaru

20 Dec 2025

Pengertian AJB Rumah KPR dan KepentingannyaBrighton.co.id - Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen otentik yang wajib dimiliki oleh pembeli properti sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan dari Penjual ke Pembeli. Akta ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan memiliki kekuatan hukum mutlak.Dalam konteks Kredit Pemilikan Rumah (KPR), AJB memiliki peran yang sangat krusial, yaitu: Dasar Hukum Kepemilikan: AJB adalah syarat utama untuk proses balik nama sertifikat (dari Penjual ke Pembeli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa AJB, Anda tidak dapat mengubah status kepemilikan properti secara resmi. Jaminan Bank (APHT): Saat proses KPR, AJB menjadi dasar bagi bank untuk menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), yang menempatkan properti sebagai jaminan utang hingga kredit lunas. Perlindungan Hukum: AJB melindungi hak Pembeli dan Penjual dari potensi sengketa di masa depan dan menjadi bukti transaksi yang sah di mata hukum. Baca juga : Apa itu Surat AJB : Pengertian, Perbedaan, Ciri, Kegunaan, Isi, Syarat & Proses PengurusanKapan AJB Rumah KPR Dibuat? (Membedah Dua Skenario)Pembuatan AJB dalam transaksi KPR dapat terjadi pada dua waktu berbeda, tergantung jenis properti dan status sertifikat:Skenario 1: AJB Dibuat Saat Akad Kredit (Biasanya Properti Baru/Developer)Jika Anda membeli properti dari developer dan sertifikat properti (SHM/SHGB) sudah pecah atas nama Developer, AJB biasanya ditandatangani bersamaan dengan Akad Kredit KPR di hadapan Notaris/PPAT. Pada saat ini, hak kepemilikan beralih ke Anda, tetapi sertifikat akan langsung dipegang oleh bank sebagai jaminan (Hak Tanggungan). Anda akan menerima salinan AJB, sementara AJB asli disimpan oleh PPAT dan sebagian diserahkan ke BPN untuk proses Balik Nama dan pendaftaran Hak Tanggungan (HT) Bank. Skenario 2: AJB Dibuat Setelah KPR Lunas (Biasanya Properti Seken atau Pelunasan Dipercepat)Jika KPR Anda telah lunas, proses pembuatan AJB (dan/atau balik nama sertifikat) akan dimulai setelah Anda menyelesaikan kewajiban kepada Bank. Bank Melepaskan Hak Tanggungan: Setelah lunas, bank akan menyerahkan dokumen asli sertifikat properti (SHM/SHGB) dan Surat Roya (surat keterangan lunas dan penghapusan Hak Tanggungan). Baru Dilakukan AJB (jika belum pernah AJB) dan Balik Nama: Dokumen yang sudah bebas tanggungan ini kemudian dibawa ke PPAT untuk diurus AJB (jika sebelumnya hanya PPJB) dan dilanjutkan ke proses balik nama sertifikat di BPN. Baca juga : Arti Surat Perjanjian Hutang, Contoh, dan Cara MembuatnyaTahapan Lengkap Pembuatan AJB Rumah KPRProses pembuatan AJB harus dilakukan di hadapan PPAT yang berwenang di wilayah hukum properti berada. Berikut adalah langkah-langkah detailnya: Tahap Aktivitas Utama Keterangan Proses 1. Verifikasi dan Persiapan Dokumen Pembeli dan Penjual (serta perwakilan Bank) menyerahkan semua dokumen yang disyaratkan kepada PPAT. PPAT akan melakukan pengecekan keaslian sertifikat dan status properti ke BPN untuk memastikan properti tidak dalam sengketa atau terlibat Hak Tanggungan selain KPR yang bersangkutan. 2. Pelunasan Pajak (PPh & BPHTB) PPh (ditanggung Penjual) dan BPHTB (ditanggung Pembeli) harus dilunasi sebelum penandatanganan AJB. PPAT tidak akan melanjutkan ke tahap penandatanganan jika bukti pelunasan kedua pajak ini belum ada. Ini adalah syarat legalitas mutlak. 3. Penandatanganan AJB Penjual, Pembeli, dan perwakilan Bank (jika AJB saat akad) hadir di kantor PPAT. AJB ditandatangani di hadapan PPAT dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi (biasanya staf kantor PPAT) sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. 4. Pendaftaran Balik Nama ke BPN PPAT akan mendaftarkan salinan AJB ke Kantor Pertanahan setempat (BPN) untuk proses Balik Nama Sertifikat. Proses ini bertujuan agar nama pemilik properti yang tercantum di sertifikat diganti dari nama Penjual (atau Developer) menjadi nama Anda sebagai Pembeli KPR. 5. Penyerahan Sertifikat Sertifikat kepemilikan yang sudah berganti nama (atas nama Pembeli) diserahkan kepada Bank (untuk diikat Hak Tanggungan) atau langsung diserahkan kepada Pembeli (jika KPR sudah lunas dan Roya sudah diurus). Ini adalah langkah akhir yang meresmikan kepemilikan sah secara hukum. Rincian Biaya AJB Rumah KPR TerbaruTerdapat tiga komponen biaya utama yang harus disiapkan dalam proses pembuatan AJB KPR:1. Biaya Jasa PPAT/NotarisBiaya ini dibayarkan atas jasa PPAT dalam menyusun draf AJB, memverifikasi dokumen, menyaksikan penandatanganan, hingga mengurus pendaftaran Balik Nama ke BPN. Biaya jasa PPAT diatur dan memiliki batas maksimal berdasarkan nilai transaksi, sebagaimana tercantum dalam regulasi PPAT: Nilai Transaksi (Harga Jual Beli) Batas Maksimal Biaya PPAT Pihak yang Menanggung s.d. Rp 1.000.000.000 (1 Miliar) Maksimal 1% dari nilai transaksi Pembeli (Umumnya) Rp 1 Miliar s.d. Rp 2,5 Miliar Maksimal 0,5% dari nilai transaksi Pembeli (Umumnya) Di atas Rp 2,5 Miliar Maksimal 0,25% dari nilai transaksi Pembeli (Umumnya) Catatan: Biaya ini sering kali bersifat negosiatif, namun tidak boleh melebihi batas maksimal di atas.Baca juga : Terbaru! Biaya AJB ke SHM: Syarat, Berkas, dan Tahapannya2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Ini adalah pajak yang wajib dibayar oleh Pembeli properti sebelum AJB diterbitkan. Tarif BPHTB: 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rumus Hitung: BPHTB = 5% x (Nilai Transaksi - NPOPTKP) NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah batas nilai properti yang bebas pajak di setiap daerah. Besaran NPOPTKP berbeda-beda di setiap wilayah (misalnya di DKI Jakarta ditetapkan Rp 800 Juta untuk rumah tinggal, sementara di daerah lain minimal Rp 60 Juta). 3. Pajak Penghasilan (PPh) FinalIni adalah pajak yang wajib dibayar oleh Penjual properti. Tarif PPh Final: 2,5% dari Nilai Transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Bukti pelunasan PPh ini harus dilampirkan oleh Penjual kepada PPAT. Baca juga : 4 Ciri-Ciri AJB Palsu dan Cara MenghindarinyaSyarat Dokumen Wajib Pembuatan AJBUntuk mempercepat proses, pastikan semua dokumen di bawah ini sudah tersedia saat Anda datang ke kantor PPAT/Notaris: Dokumen Pembeli Dokumen Penjual (Termasuk Developer) Dokumen Properti dan KPR Fotokopi KTP Suami & Istri (jika sudah menikah) Fotokopi KTP Penjual (Direktur/Perwakilan Developer) Sertifikat Tanah Asli (SHM/SHGB/SHP) Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi Kartu Keluarga Penjual PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 5 Tahun Terakhir Fotokopi Akta Nikah (jika ada) Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (Developer) Bukti Lunas PBB (STTS/SSP PBB) Fotokopi NPWP (Wajib) Fotokopi NPWP Penjual/Perusahaan IMB/Persutujuan Bangunan Gedung (PBG) Asli   Bukti Pembayaran PPh Final (2,5%) Bukti Pelunasan BPHTB (5% - NPOPTKP)   Surat Pelepasan Hak (jika diperlukan) Surat Roya dari Bank (Khusus jika AJB setelah lunas KPR)     Dokumen Akad Kredit dan Perjanjian HT (dari Bank) Baca juga : PPJB dan AJB: Pengertian, Unsur dan PerbedaannyaPerbedaan AJB dan PPJB: Mengapa AJB Lebih Penting?Sebelum AJB dibuat, seringkali Pembeli dan Penjual membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), terutama jika properti masih dalam tahap pembangunan (inden) atau Pembeli masih dalam proses pengajuan KPR. Kriteria PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) AJB (Akta Jual Beli) Sifat Dokumen Akta di bawah tangan (Non-otentik). Akta Otentik (Kekuatan Hukum Mutlak). Pembuat Penjual dan Pembeli, atau Notaris biasa. Wajib dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kekuatan Hukum Hanya mengikat secara perdata antara kedua belah pihak. Mengikat Penjual, Pembeli, dan Negara. Sah sebagai bukti peralihan hak. Fungsi Utama Bukti komitmen awal transaksi. Dasar Balik Nama Sertifikat di BPN. AJB adalah dokumen legal yang secara resmi mencatat peralihan hak. PPJB hanyalah janji untuk melakukan jual beli di masa depan.Baca juga : Fakta Penting KPRSolusi Jika Developer Menunda Pembuatan AJB KPRSalah satu masalah yang kerap muncul, terutama pada pembelian rumah baru, adalah developer yang menunda atau tidak kunjung memproses AJB, meskipun angsuran KPR sudah berjalan. Berikut langkah hukum yang dapat Anda tempuh: Langkah Persuasif (Musyawarah): Lakukan komunikasi tertulis kepada developer yang isinya menanyakan kejelasan jadwal penandatanganan AJB. Somasi (Teguran Hukum): Jika langkah persuasif gagal, kirimkan surat teguran hukum (Somasi) yang dibuat oleh pengacara. Somasi biasanya diberikan 1 hingga 3 kali, dengan batas waktu penyelesaian kewajiban yang jelas (misalnya 14 hari). Somasi adalah bukti itikad baik Anda untuk menyelesaikan masalah. Jalur Hukum (Gugatan): Jika Somasi diabaikan, Anda dapat membawa kasus ini ke ranah hukum. Gugatan Perdata: Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi (ingkar janji) oleh developer. Anda dapat menuntut ganti rugi. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK): Anda juga dapat mengajukan laporan ke BPSK untuk mediasi atau arbitrase, karena masalah ini terkait dengan hak konsumen. Memilih developer yang kredibel sejak awal adalah pencegahan terbaik agar proses AJB KPR Anda berjalan lancar hingga sertifikat resmi menjadi milik Anda.Baca juga : Surat Pernyataan Jual Beli Rumah: Pengertian, Faktor, Poin Penting dalam SuratTemukan Solusi Properti Terbaik AndaApakah Anda sedang mencari rumah siap huni dengan desain arsitektur memukau atau tanah kavling untuk membangun rumah impian? Brighton siap membantu Anda dengan ribuan listing properti terverifikasi di seluruh Indonesia untuk mewujudkan impian tersebut.Baca artikel menarik lainnya seputar dunia desain dan properti di laman artikel Brighton atau langsung jelajahi ribuan listing properti dijual di seluruh Indonesia melalui halaman properti dijual Brighton. Jangan tunda lagi, wujudkan properti impian Anda sekarang!Jadi, temukan rumah impian Anda di Jakarta, Surabaya, Bandung, Tangerang, atau area lainnya—temukan sekarang juga!Itulah penjelasan lengkap terkait AJB Rumah KPR: Panduan Lengkap Proses, Biay...

Card image cap
Dokumen Legalitas

Surat Rumah PPJB: Kekuatan Hukum, Isi Wajib, Beda dengan AJB

12 Dec 2025

Brighton.co.id - Dalam setiap transaksi properti, utamanya jual beli rumah yang masih dalam tahap pembangunan atau memiliki kendala administratif, Anda pasti akan mengenal istilah PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli.Namun, seberapa kuatkah kedudukan surat rumah PPJB di mata hukum? Apakah ia sama dengan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi bukti kepemilikan mutlak? Memahami perbedaan dan isi krusial PPJB adalah kunci agar transaksi properti Anda berjalan aman, terhindar dari sengketa, dan terlindungi secara hukum.Artikel ini akan mengupas tuntas pengertian surat rumah PPJB, kekuatan hukumnya yang mengikat, komponen wajib di dalamnya, serta membedakannya secara jelas dengan AJB.Baca Juga: Surat Perjanjian Jual Beli Rumah: Pengertian, Jenis, dan FungsinyaPengertian Surat Rumah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)PPJB adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli properti sebagai perjanjian pendahuluan sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Dalam PPJB, kedua belah pihak mengikatkan diri untuk melakukan jual beli properti di kemudian hari, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu. PPJB merupakan bentuk komitmen awal yang bersifat obligatoir (mengikat).Kapan Surat PPJB Diterbitkan?PPJB umumnya digunakan dalam kondisi-kondisi berikut: Properti Indent (Belum Selesai Dibangun): Jual beli dilakukan untuk rumah atau apartemen yang masih dalam tahap konstruksi. Sertifikat Belum Pecah: Sertifikat induk (HGB atau SHM) masih atas nama developer dan belum dipecah (split) menjadi masing-masing unit. Syarat Pembayaran Belum Lunas: Pembeli melakukan pembayaran secara bertahap (cicilan) dan belum melunasi harga jual. Syarat Jual Beli Belum Terpenuhi: Ada syarat administratif tertentu, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) atau pelunasan pajak, yang belum dipenuhi oleh salah satu pihak. Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa NotarisKekuatan Hukum Surat Rumah PPJB: Mengikat atau Mutlak? PPJB merupakan perjanjian yang diatur dalam hukum perdata (KUHPerdata) dan didasarkan pada asas kebebasan berkontrak. Artinya, PPJB memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.1. Dasar Hukum: Asas KonsensualismePPJB bersumber dari Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa: "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."Kekuatan PPJB terletak pada isinya, bukan pada status peralihan hak kepemilikan.2. Status Kepemilikan Hak (Kunci EEAT)Penting untuk dipahami bahwa: Surat PPJB BUKANLAH akta pemindahan hak kepemilikan. Selama dokumen yang dimiliki masih PPJB, hak kepemilikan tanah dan bangunan (sertifikat) masih berada di tangan penjual (atau developer). PPJB HANYA menciptakan hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli (misalnya, kewajiban membayar dan kewajiban menyerahkan unit). Peralihan hak kepemilikan secara sah dan mutlak baru terjadi setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT dan pendaftaran balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Isi Wajib dalam Surat PPJB Rumah yang KrusialUntuk memastikan PPJB Anda sah dan kuat secara hukum, dokumen tersebut harus mencantumkan poin-poin krusial yang jelas dan detail. Poin-poin ini menjadi syarat mutlak yang mengikat kedua pihak. No Komponen Wajib Detail Krusial 1 Identitas Pihak Nama lengkap, NIK/Paspor, alamat, dan status perkawinan (jika sudah menikah, wajib menyertakan persetujuan pasangan). 2 Objek Properti Deskripsi lengkap properti: alamat, nomor unit, luas tanah dan bangunan (tertera di Sertifikat/IMB). 3 Harga dan Cara Bayar Harga jual yang disepakati, rincian termin pembayaran (tanggal jatuh tempo dan jumlah), serta sanksi keterlambatan/pembatalan. 4 Jadwal Serah Terima Tanggal pasti penyerahan unit (untuk properti inden) dan kondisi unit saat diserahkan. 5 Jadwal AJB Tanggal target atau syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk penandatanganan AJB. Ini adalah klausul yang paling penting. 6 Jaminan Penjual Penjual menjamin properti bebas sengketa, tidak dalam jaminan bank, dan semua pajak/biaya sudah ditanggung (klausul ini memperkuat EEAT). 7 Klausul Pembatalan Syarat-syarat pembatalan oleh salah satu pihak dan konsekuensi yang jelas (misalnya, pengembalian dana, potongan denda). 8 Penyelesaian Sengketa Penetapan domisili hukum (misalnya, melalui Pengadilan Negeri atau Badan Arbitrase) jika terjadi perselisihan di masa depan. Baca Juga: PPJB dan AJB: Pengertian, Unsur dan PerbedaannyaPerbedaan Krusial: Surat Rumah PPJB vs. AJBMembedakan PPJB dan AJB adalah kunci untuk memahami status kepemilikan properti Anda. Pembeda Surat Rumah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) AJB (Akta Jual Beli) Definisi Perjanjian Awal (pendahuluan) yang mengikat secara personal. Akta Otentik yang mengikat secara publik (mutlak). Kekuatan Hukum Mengikat (Obligatoir): Hanya mengikat pihak yang berkontrak. Mutlak (Zakelijk): Bukti sah pemindahan hak kepemilikan. Peralihan Hak TIDAK terjadi peralihan hak. Sertifikat masih atas nama Penjual/Developer. TERJADI peralihan hak kepemilikan. Memungkinkan Balik Nama Sertifikat. Pejabat Pembuat Dibuat di bawah tangan (materai) atau di hadapan Notaris (PPJB Notariil). Wajib dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Fungsi Dasar hukum untuk menuntut janji jika salah satu pihak wanprestasi. Dasar hukum untuk mendaftarkan balik nama sertifikat di BPN. Risiko dan Tips Aman dalam Transaksi PPJB Karena PPJB belum memindahkan hak kepemilikan, ada beberapa risiko yang perlu Anda waspadai, terutama jika PPJB hanya dibuat "di bawah tangan" (tanpa Notaris).1. Risiko Utama Wanprestasi Penjual/Developer: Properti tidak selesai dibangun sesuai jadwal, atau sertifikat tidak kunjung dipecah. Pengikatan Ganda: Properti yang sama diikat kepada lebih dari satu pembeli (risiko tinggi jika sertifikat belum dibalik nama). Sertifikat Dijadikan Jaminan: Penjual menjaminkan sertifikat properti ke bank lain setelah PPJB ditandatangani. 2. Tips Aman (Memperkuat Kedudukan Hukum PPJB) Selalu Gunakan PPJB Notariil: Buatlah PPJB di hadapan Notaris. Meskipun tetap bukan pemindahan hak, PPJB yang dibuat Notaris (Akta Otentik) memiliki pembuktian yang lebih kuat di pengadilan daripada PPJB di bawah tangan. Cek Riwayat Kepemilikan: Pastikan properti dan Sertifikat asli bebas dari sengketa, tidak sedang dijaminkan, dan bukan merupakan objek sita. Klausul Sanksi yang Jelas: Pastikan PPJB mengatur sanksi denda yang besar jika Penjual/Developer wanprestasi (terlambat serah terima atau terlambat AJB). Klausul Pengalihan Hak: Minta Notaris mencantumkan klausul bahwa Penjual/Developer dilarang mengalihkan, menjual, atau menjaminkan properti kepada pihak ketiga sejak PPJB ditandatangani. Dengan memahami betul pengertian, isi krusial, dan kekuatan hukum surat rumah PPJB, Anda dapat memastikan langkah awal transaksi properti sudah terjamin, sehingga proses menuju AJB dan sertifikat hak milik dapat berjalan lancar. Selalu konsultasikan dokumen PPJB dengan Notaris/PPAT yang tepercaya.Baca Juga: Segala Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui tentang PPJB ApartemenTemukan Properti Impian Anda Bersama BrightonJangan biarkan urusan legalitas menghambat niat Anda untuk punya rumah. Dapatkan informasi terkini seputar dunia properti dan peluang memiliki rumah bersama kami. Jelajahi ribuan listing properti terbaik dan temukan artikel informatif lainnya hanya di Brighton.Jadi, temukan rumah impian Anda di Jakarta Pusat , Jakarta Selatan, Bandung, Surabaya, atau area lainnya—sekarang juga!Itulah penjelasan lengkap terkait Surat Rumah PPJB: Kekuatan Hukum, Isi Wajib, Beda dengan AJB. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat, terutama bagi Anda yang hendak membeli rumah, apartemen, atau jenis properti lainnya. (Why)Brighton.co.id: Situs jual beli properti terbaik, terlengkap, dan terpercayaTemukan ribuan listing rumah, apartemen, tanah, villa, ruko, dan gudang hanya di Brighton Real Estate

Card image cap
Dokumen Legalitas

Panduan Rincian Biaya Akta Jual Beli Tanah (AJB) & Simulasinya

19 Dec 2025

Pendahuluan: Pentingnya Memahami Struktur Biaya Legalitas TanahBrighton.co.id - Investasi tanah merupakan salah satu instrumen keuangan paling stabil dan menguntungkan di Indonesia. Nilai aset yang cenderung naik setiap tahun menjadikan tanah sebagai primadona bagi investor maupun individu yang ingin membangun hunian impian. Namun, dalam euforia transaksi jual beli, seringkali calon pembeli maupun penjual terkejut dengan komponen biaya tambahan yang muncul di luar harga kesepakatan tanah itu sendiri. Salah satu komponen terbesar dan terpenting adalah biaya akta jual beli tanah.Banyak kesalahpahaman terjadi di lapangan di mana pihak pembeli atau penjual tidak menganggarkan dana untuk biaya legalitas ini, sehingga proses transaksi menjadi terhambat atau bahkan batal. Padahal, Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen otentik yang sangat krusial. Tanpa AJB yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), proses balik nama sertifikat tanah ke atas nama pemilik baru mustahil dilakukan. AJB adalah bukti sah peralihan hak atas tanah yang diakui oleh negara.Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif dari Brighton Real Estate Indonesia untuk membedah tuntas struktur biaya yang terlibat dalam pembuatan AJB. Kami akan mengulas mulai dari peraturan pemerintah yang mendasarinya, komponen pajak yang menyertainya, honorarium PPAT, hingga simulasi perhitungan riil agar Anda dapat mempersiapkan anggaran dengan presisi.Apa Itu AJB dan Mengapa Biayanya Bervariasi?Sebelum masuk ke angka-angka, penting untuk memahami posisi Akta Jual Beli. AJB berbeda dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jika PPJB masih berupa kesepakatan awal dan bisa dibuat di bawah tangan atau notariil sebelum lunas, AJB adalah "gong" dari transaksi tersebut yang dibuat ketika pembayaran telah lunas dan semua syarat terpenuhi.Besaran biaya akta jual beli tanah sering kali menjadi perdebatan karena tidak ada satu angka nominal pasti yang berlaku seragam di seluruh Indonesia seperti harga materai. Biaya ini dipengaruhi oleh beberapa variabel dinamis, antara lain: Nilai Transaksi (Harga Tanah): Semakin tinggi harga tanah, semakin tinggi basis perhitungan biaya. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): Nilai yang ditetapkan pemerintah daerah, yang sering menjadi acuan batas bawah perhitungan pajak. Lokasi Tanah: Mempengaruhi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) di masing-masing daerah. Kesepakatan dengan PPAT: Honorarium pejabat pembuat akta yang memiliki batas maksimal namun bisa dinegosiasikan. Komponen Utama dalam Biaya Transaksi Jual Beli TanahKetika orang bertanya tentang biaya AJB, seringkali yang dimaksud adalah total biaya legalitas hingga sertifikat balik nama. Padahal, ada beberapa pos pengeluaran berbeda yang harus dipahami. Berikut adalah rincian komponen yang menyertai pembuatan AJB:1. Pajak Penghasilan (PPh) - Kewajiban PenjualPemerintah menetapkan bahwa setiap penghasilan yang diterima dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan pajak. Saat ini, tarif PPh Final untuk transaksi jual beli tanah adalah 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak (nilai transaksi aktual atau NJOP, mana yang lebih tinggi). Pembayaran PPh ini harus dilakukan sebelum AJB ditandatangani.2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) - Kewajiban PembeliIni adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli atas perolehan hak tanah. Tarif dasarnya adalah 5%. Namun, perhitungannya memiliki pengurang yang disebut NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran NPOPTKP berbeda-beda di setiap kabupaten/kota, namun umumnya berkisar antara Rp60 juta hingga Rp80 juta (kecuali untuk waris yang bisa lebih tinggi).Rumus: BPHTB = 5% x (Harga Transaksi - NPOPTKP)3. Biaya Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)Inilah yang secara spesifik sering disebut sebagai biaya pembuatan akta. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN, uang jasa atau honorarium PPAT, termasuk uang jasa saksi-saksi, tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.Meskipun batas atasnya 1%, di lapangan angka ini sering kali bisa dinegosiasikan, terutama untuk nilai transaksi yang sangat besar. Biaya ini biasanya sudah mencakup pembuatan akta, saksi, dan pelaporan, namun kadang belum termasuk biaya pengurusan balik nama ke BPN.4. Biaya Pengecekan Sertifikat & Validasi PajakSebelum AJB dibuat, PPAT wajib melakukan pengecekan sertifikat (bersih dari sengketa/blokir) ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Selain itu, ada proses validasi pajak (PBB, PPh, dan BPHTB) untuk memastikan tidak ada tunggakan. Biaya ini bersifat administratif dan bervariasi, namun biasanya berkisar ratusan ribu rupiah.5. Biaya Balik Nama (BBN)Setelah AJB ditandatangani, langkah terakhir adalah mengajukan balik nama sertifikat di BPN. Biaya ini resmi disetor ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rumusnya adalah (Nilai Tanah / 1000) + Rp50.000.Simulasi Perhitungan Real: Studi Kasus Transaksi TanahAgar Anda mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai total biaya akta jual beli tanah yang harus disiapkan, mari kita lakukan simulasi perhitungan dengan data asumsi sebagai berikut: Data Transaksi: Harga Transaksi Tanah: Rp 1.000.000.000 (1 Miliar Rupiah) NJOP (PBB): Rp 800.000.000 NPOPTKP (Asumsi Jakarta/Kota Besar): Rp 80.000.000 Lokasi: Kota Administrasi di Indonesia Perhitungan Biaya:1. PPh (Dibayar Penjual): 2,5% x Rp 1.000.000.000 = Rp 25.000.0002. BPHTB (Dibayar Pembeli): 5% x (Rp 1.000.000.000 - Rp 80.000.000) 5% x Rp 920.000.000 = Rp 46.000.0003. Biaya Jasa PPAT (Biasanya Dibagi Dua atau Sesuai Kesepakatan): Maksimal 1% x Rp 1.000.000.000 = Rp 10.000.000 (Catatan: Angka ini bisa dinegosiasikan menjadi 0,5% atau nominal tertentu sesuai kesepakatan dengan notaris/PPAT).4. Biaya Balik Nama (PNBP BPN): (Rp 1.000.000.000 / 1000) + Rp 50.000 = Rp 1.050.000TOTAL Estimasi Biaya Tambahan: Rp 82.050.000Dari simulasi di atas, terlihat bahwa komponen pajak (BPHTB dan PPh) mendominasi biaya. Biaya pembuatan aktanya sendiri (Jasa PPAT) hanyalah sebagian kecil dari total dana yang harus disiapkan.Siapa yang Menanggung Biaya AJB? Penjual atau Pembeli?Pertanyaan ini paling sering diajukan ke agen properti Brighton. Secara hukum positif, berikut adalah pembagian lazimnya: Pajak Penjual (PPh): Wajib ditanggung Penjual. Pajak Pembeli (BPHTB): Wajib ditanggung Pembeli. Biaya Balik Nama & PNBP: Ditanggung Pembeli (karena sertifikat akan menjadi atas nama pembeli). Namun, untuk Biaya Jasa PPAT (honorarium akta), hukum tidak mengatur secara kaku siapa yang harus membayar. Praktik yang umum terjadi di masyarakat adalah: Ditanggung Pembeli Sepenuhnya: Ini sering terjadi jika harga tanah yang disepakati sudah dianggap "harga teman" atau sangat murah. Ditanggung Bersama (50:50): Ini adalah metode yang paling adil dan sering disarankan oleh agen properti profesional. Penjual dan pembeli masing-masing membayar setengah dari biaya jasa notaris/PPAT. Negosiasi All-in: Kadang pembeli menawar harga tanah "bersih", yang artinya semua biaya (termasuk pajak penjual dan biaya notaris) ditanggung oleh pembeli, namun harga tanahnya ditekan serendah mungkin. Sangat disarankan untuk menuangkan kesepakatan mengenai siapa yang menanggung biaya akta jual beli tanah ini dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau kuitansi tanda jadi di awal, agar tidak terjadi sengketa saat hari penandatanganan.Tips Menghemat dan Mengurus AJB Tanah dengan AmanTransaksi tanah melibatkan uang dalam jumlah besar dan aspek legalitas jangka panjang. Berikut adalah tips dari ahli properti Brighton untuk memastikan proses AJB Anda lancar dan efisien:1. Pilih PPAT yang Kredibel dan TerdaftarPastikan Anda menggunakan jasa PPAT yang wilayah kerjanya sesuai dengan lokasi tanah berada. Misalnya, jika tanah ada di Kabupaten Bogor, Anda harus menggunakan PPAT yang berkedudukan di Kabupaten Bogor, tidak bisa menggunakan PPAT Jakarta. Cek kredibilitasnya melalui organisasi IPPAT setempat.2. Negosiasikan Honorarium PPATSeperti disebutkan sebelumnya, tarif 1% adalah batas maksimal. Jangan ragu untuk mendiskusikan biaya ini di awal. Beberapa kantor PPAT mungkin bersedia memberikan tarif di bawah 1% atau sistem lump sum (borongan) jika pengurusan balik nama juga diserahkan kepada mereka.3. Hindari Transaksi Bawah TanganDemi menghemat biaya, kadang orang tergoda melakukan jual beli hanya dengan kuitansi di atas materai (bawah tangan). Ini sangat berisiko! Tanpa AJB PPAT, Anda tidak bisa membalik nama sertifikat. Risiko hukum di kemudian hari jauh lebih mahal daripada biaya AJB yang Anda coba hemat saat ini.4. Manfaatkan Jasa Agen Properti ProfesionalMengurus legalitas tanah bisa menjadi proses yang rumit dan melelahkan. Dengan menggunakan jasa agen properti dari Brighton, Anda akan didampingi dalam setiap proses, mulai dari negosiasi harga, perhitungan estimasi biaya pajak, hingga rekomendasi rekanan notaris/PPAT terpercaya yang menawarkan harga kompetitif.Untuk memahami lebih lanjut tentang istilah-istilah properti lainnya, Anda bisa membaca referensi di halaman Brighton News.Kesimpulan: Legalitas Adalah Investasi KeamananMembayar biaya akta jual beli tanah bukanlah sekadar pengeluaran hangus, melainkan investasi untuk keamanan aset Anda di masa depan. Sertifikat yang telah balik nama secara sah memberikan ketenangan pikiran dan nilai jual kembali yang lebih tinggi. Jangan biarkan kendala biaya menghalangi Anda mendapatkan kepastian hukum.Pastikan Anda selalu berkonsultasi dengan ahli sebelum melakukan transaksi. Pahami komponen biayanya, siapkan dananya, dan lakukan transaksi di hadapan pejabat yang berwenang. Dengan persiapan yang matang, proses jual beli tanah akan menjadi pengalaman yang menyenangkan dan menguntungkan.Siap Menemukan Aset Properti Terbaik?Ingin mendapatkan konsultasi lebih lanjut mengenai legalitas properti atau mencari tanah dengan dokumen yang terjamin aman? Jangan biarkan keraguan menghalangi langkah investasi Anda. Dapatkan informasi pasar terlengkap dan dukungan agen profesional hanya di Brighton...