Cara Jual Rumah KPR ke Bank: Cara, Langkah Mengajukan dan Biayanya
Penulis: Editor Brighton
Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah komitmen finansial jangka panjang yang bisa berlangsung hingga 15 atau 20 tahun. Dalam perjalanan waktu tersebut, kondisi ekonomi seseorang bisa saja berubah. Ada kalanya debitur menghadapi situasi sulit seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), kebangkrutan bisnis, atau kebutuhan mendesak yang membuat cicilan bulanan terasa sangat berat. Dalam kondisi terdesak ini, seringkali muncul pertanyaan di benak nasabah: Apakah bisa saya melakukan cara jual rumah kpr ke bank untuk melunasi sisa hutang?
Pertanyaan ini sangat wajar, namun jawabannya tidak sesederhana mengembalikan barang ke toko. Bank adalah lembaga keuangan, bukan agen properti atau pembeli aset properti secara langsung. Ada mekanisme hukum dan perbankan yang mengatur bagaimana sebuah agunan (rumah) bisa diserahkan untuk menyelesaikan kewajiban kredit. Sebelum Anda melangkah ke kantor cabang bank dengan membawa sertifikat dan kunci rumah, sangat penting untuk memahami realita dan prosedurnya. Sebagai referensi awal tentang dunia properti dan keuangan, Anda bisa memperkaya wawasan di situs Brighton Real Estate. Artikel ini akan mengupas tuntas mitos menjual rumah ke bank, mekanisme AYDA (Agunan Yang Diambil Alih), serta alternatif solusi lain yang lebih menguntungkan bagi keuangan Anda.
Mitos vs Fakta: Bisakah Kita Menjual Rumah Kembali ke Bank?
gambar hanya sebagai ilustrasi
Banyak masyarakat awam beranggapan bahwa jika mereka tidak sanggup lagi membayar cicilan, mereka bisa begitu saja menjual rumah tersebut kembali kepada bank dengan harga pasar, lalu bank akan membayar selisihnya kepada mereka. Ini adalah pemahaman yang kurang tepat.
Secara prinsip perbankan, bank tidak melakukan kegiatan jual-beli properti secara langsung. Bank memberikan pinjaman uang dengan jaminan rumah. Jika Anda ingin menjual rumah tersebut ke bank karena tidak sanggup bayar, prosesnya disebut sebagai penyerahan agunan sukarela atau penyelesaian kredit bermasalah. Dalam banyak kasus, nilai yang diakui bank mungkin jauh di bawah ekspektasi Anda karena tujuannya adalah likuidasi cepat untuk menutup sisa pokok hutang (outstanding). Anda bisa membaca ulasan lebih spesifik mengenai 2 cara jual rumah KPR ke bank yang mudah dilakukan untuk memahami opsi dasarnya.
Mengenal Mekanisme AYDA (Agunan Yang Diambil Alih)
Jika Anda benar-benar ingin menempuh jalur cara jual rumah kpr ke bank, maka istilah perbankan yang wajib Anda ketahui adalah AYDA. Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) adalah aset yang diperoleh bank melalui pelelangan atau penyerahan sukarela dari debitur sebagai penyelesaian atas kredit macet.
Bagaimana Prosesnya?
Proses ini biasanya diawali dengan negosiasi antara Anda (debitur) dan pihak bank (kreditur). Jika Anda menyatakan ketidaksanggupan bayar, bank akan menawarkan opsi penjualan agunan. Jika Anda menyerahkannya secara sukarela (tanpa proses lelang yang rumit), aset tersebut akan dicatat sebagai AYDA oleh bank.
Konsekuensi AYDA:
- Hutang Lunas (Biasanya): Tujuan utamanya adalah menutup sisa kewajiban. Namun, jika nilai likuidasi rumah lebih rendah dari sisa hutang, Anda mungkin masih memiliki kewajiban sisa.
- Tidak Ada Uang Kembali: Jangan berharap mendapatkan pengembalian DP (Down Payment) atau cicilan yang sudah masuk, kecuali nilai jual aset tersebut jauh lebih tinggi dari sisa hutang (yang jarang terjadi dalam kondisi jual butuh/distress sale).
- Nama Bersih di BI Checking: Dengan menyelesaikan kredit (walaupun dengan melepas aset), status kredit macet Anda (Kolektibilitas 5) bisa diselesaikan, memungkinkan Anda untuk memulihkan nama baik di SLIK OJK seiring waktu.
Untuk memahami mengapa proses ini bisa menjadi rumit, simak penjelasan tentang cara jual rumah ke bank dan alasan kenapa rumah susah dijual.
Alternatif 1: Take Over Kredit (Over Kredit)
Daripada menyerahkan rumah ke bank dengan nilai yang mungkin jatuh, solusi yang jauh lebih bijak dan menguntungkan secara finansial adalah melakukan Take Over Kredit atau Over Kredit. Ini adalah proses mengalihkan sisa cicilan KPR Anda kepada pihak ketiga (pembeli baru).
Keuntungan Over Kredit:
Dengan cara ini, Anda bisa mendapatkan uang tunai (uang pengganti) dari pembeli baru atas DP dan cicilan yang sudah Anda bayarkan selama ini. Pihak bank hanya berperan sebagai fasilitator administrasi perpindahan debitur.
Proses ini legal dan resmi di hadapan notaris dan bank. Jika rumah Anda adalah rumah subsidi, ada aturan khusus yang mengikat. Pelajari regulasinya di artikel cara over kredit rumah KPR subsidi syarat biaya dan prosedurnya agar Anda tidak melanggar hukum.
Alternatif 2: Jual Putus (Top Up/Redemption)
Metode ini melibatkan penjualan rumah seperti biasa kepada pembeli. Uang hasil penjualan dari pembeli digunakan untuk melunasi sisa pokok hutang KPR di bank beserta pinalti pelunasan dipercepat. Sisanya menjadi keuntungan Anda.
Misalnya, sisa hutang KPR Anda Rp 300 juta. Anda berhasil menjual rumah seharga Rp 500 juta. Pembeli akan melunasi Rp 300 juta ke bank untuk mengambil sertifikat, dan Rp 200 juta sisanya masuk ke rekening Anda. Ini adalah cara paling ideal untuk menjaga nilai aset. Simak strategi lengkapnya dalam panduan tips menjual rumah yang belum lunas KPR pilih cara terbaik.
Langkah-Langkah Mengajukan Penyelesaian Kredit ke Bank
Jika Anda merasa over kredit atau jual putus terlalu lama dan ingin segera menyelesaikan beban hutang dengan bank, berikut adalah prosedur umum yang harus ditempuh:
1. Datang ke Kantor Cabang dan Temui Bagian Collection/Loan Recovery
Jangan ke Customer Service biasa. Mintalah bertemu dengan bagian yang menangani kredit bermasalah atau penyelamatan kredit. Sampaikan itikad baik Anda untuk menyelesaikan kewajiban.
2. Ajukan Permohonan Penjualan Agunan di Bawah Tangan
Bank biasanya memberikan kesempatan kepada debitur untuk mencari pembeli sendiri dalam jangka waktu tertentu (misal 3-6 bulan) sebelum bank melakukan lelang. Ini disebut penjualan di bawah tangan atas persetujuan bank. Ini memberi peluang harga lebih baik daripada lelang eksekusi.
3. Penyerahan Sukarela (Agunan Diambil Alih)
Jika pembeli tak kunjung didapat dan Anda sudah angkat tangan, Anda bisa mengajukan surat penyerahan agunan secara sukarela. Bank akan melakukan penilaian ulang (appraisal) terhadap aset Anda untuk menentukan nilai likuidasi.
Untuk detail teknis mengenai prosedur pengembalian aset ini, Anda bisa membaca referensi cara mengembalikan rumah KPR ke bank.
Biaya yang Mungkin Timbul
Meskipun Anda berniat menjual atau menyerahkan rumah, tetap ada biaya yang harus diperhitungkan dalam proses penyelesaian ini:
- Pinalti Pelunasan Dipercepat: Biasanya 1-3% dari sisa pokok hutang (tergantung kebijakan bank).
- Bunga Berjalan dan Tunggakan: Bunga dan denda keterlambatan yang belum dibayar harus diselesaikan (bisa dinegosiasikan untuk dihapus/haircut dalam kondisi tertentu).
- Biaya Notaris: Untuk pengurusan dokumen balik nama atau surat kuasa jual.
- Pajak Penjual (PPh): Jika terjadi transaksi jual beli, Anda tetap dikenakan pajak penjual 2.5%.
Solusi Sebelum Menyerah: Restrukturisasi Kredit
gambar hanya sebagai ilustrasi
Sebelum memutuskan melakukan cara jual rumah kpr ke bank yang berpotensi merugikan aset, cobalah mengajukan Restrukturisasi Kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bahwa bank wajib membantu nasabah yang beritikad baik namun mengalami kesulitan usaha.
Bentuk restrukturisasi bisa berupa:
- Penurunan Suku Bunga: Bank menurunkan bunga agar cicilan lebih ringan.
- Perpanjangan Tenor: Masa kredit ditambah agar cicilan bulanan mengecil.
- Grace Period: Penundaan pembayaran pokok (hanya bayar bunga) untuk sementara waktu.
Informasi lebih lanjut mengenai hak-hak nasabah dan regulasi perbankan bisa Anda akses di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menghadapi kesulitan bayar KPR memang memicu stres tinggi. Namun, memahami bahwa menjual rumah ke bank sebenarnya adalah mekanisme penyelesaian kredit (AYDA) akan membantu Anda mengambil keputusan yang lebih rasional. Opsi terbaik biasanya adalah menjual sendiri (Over Kredit atau Jual Putus) untuk menyelamatkan ekuitas Anda. Opsi menyerahkan ke bank sebaiknya menjadi jalan terakhir (last resort) ketika semua jalan buntu, demi menghindari status kredit macet yang akan menghambat masa depan finansial Anda.
Kesulitan menjual rumah yang masih dalam masa KPR atau ingin mencari properti take over dengan harga miring?
Brighton Real Estate memiliki jaringan ribuan agen yang siap membantu memasarkan properti Anda ke pembeli potensial atau membantu Anda menemukan peluang investasi terbaik. Dapatkan solusi properti yang aman dan cepat. Kunjungi laman Properti Dijual di Brighton dan baca tips properti lainnya di Halaman Artikel Brighton sekarang juga!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya